PORTALSIBER.COM, Bogor - Jadwal dan Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 telah resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia yang telah dimulai sejak tanggal 14 Juni 2022.
Sebagaimana diketahui bahwa untuk pelaksanaan pemilu tahun 2024 telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sedangkan untuk informasi jadwal dan tahapan Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Baca Juga: 5 Makanan Khas Imlek Ini Dipercaya Membawa Keberuntungan, Ada Bakpao dan Kue Keranjang
Berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Kemudian dilanjutkan pada tanggal 15 Februari 2024 yang akan digelar penghitungan suara Pemilu 2024.
Dilansir portalsiber.com dari laman infopemilu.kpu.go.id, berikut tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024:
Selasa, 14 Juni 2022 - Rabu, 14 Juni 2024 : Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.
Baca Juga: Ini Daftar Proyek Mangkrak Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Ada Perusahaan Yang Pernah Dipanggil KPK
Jumat, 14 Oktober 2022 - Rabu, 21 Juni 2023 : Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
Jumat, 29 Juli 2022 - Selasa, 13 Desember 2022 : Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu.
Rabu, 14 Desember 2022 : Penetapan peserta Pemilu.
Artikel Terkait
Lantik 200 Anggota PPK, Ini Pesan Penting Ketua KPU Kabupaten Bogor
Difitnah Jadi Kaki Tangan Mafia Tanah, RW Di Desa Pancawati Ancam Lapor Polisi
Menteri Desa Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Cak Imin: Tuntutan Sangat Rasional
Ini Daftar Proyek Mangkrak Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Ada Perusahaan Yang Pernah Dipanggil KPK
5 Makanan Khas Imlek Ini Dipercaya Membawa Keberuntungan, Ada Bakpao dan Kue Keranjang