PORTALSIBER.COM, Bogor - Bupati Bogor non aktif Ade Yasin masih terus berjuang mencari keadilan untuk dirinya.
Setelah divonis 4 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 2,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, namun upaya Ade Yasin belum menghasilkan keputusan yang memuaskan.
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menyidangkan Permohonan Banding kasus Ade Yasin ini, memutuskan untuk menguatkan keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca Juga: Sosialisasi Tahapan Pemilu, KPU Kabupaten Bogor Kumpulkan Wartawan Bogor
Tidak puas dengan keputusan tersebut, Ade Yasin pun mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dari penelusuran informasi sistem Pengadilan Negeri Bandung, Ade Yasin mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Pengajuan kasasi tersebut tertanggal 22 November 2022 lalu.
Baca Juga: Jelang Nataru 2023, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Turunkan 283 Personil
Kini, kasus persidangan kasasi Ade Yasin sudah memasuki tahapan penyerahan memori kasasi.
Sekedar diketahui, Ade Yasin ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap auditor BPK Jabar yang sedang melaksanakan tugas pemeriksaan di Kabupaten Bogor.
Artikel Terkait
Operasi Pasar Murah Pemkab Bogor Sasar 35.552 Orang Terdampak Inflasi Kenaikan BBM
Terekam CCTV, Aksi Kawanan Pencuri Sikat Sepeda Motor Milik Pasien Puskesmas Lebak Wangi
Tolak Rencana Relokasi, Wali Murid SDN 01 Pondok Cina Ancam Tempuh Jalur Hukum
Hari Jadi Ke 46 KPR BTN, 22 Konsumen Akad Massal Di Perum Golden Nirwana Regency
Gebyar Hari Disabilitas Internasional Ke 30, LMPI Berikan Bantuan Kursi Roda
Kawanan Copet Beraksi Di Pasar Jasinga, Korban Kehilangan Dompet Dan Uang Sejuta Rupiah