PORTALSIBER.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin 4 tahun penjara dan 5 tahun hak politik dicabut.
Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Hera Kartiningsih yang menyidangkan Ade Yasin, Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizky Taufik Hidayat membuat pendukung Ade Yasin emosional.
Mereka meluapkan kekecewaan atas hasil persidangan tersebut dengan berteriak dan membuat rusuh.
Baca Juga: Tok! Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Ade Yasin 4 Tahun Penjara
"Hakim abaikan fakta-fakta persidangan. Hakim tidak adil," teriak pendukung Ade Yasin, Jumat (23/9/2022).
Tidak hanya sekedar berteriak, ada sejumlah pendukung yang melemparkan botol air mineral.
Beruntung, massa yang emosional bisa diredam oleh sesama pendukung Ade Yasin sehingga tidak membuat kericuhan menjadi semakin luas.
Seperti diketahui, hari Jumat (23/9/2022) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyidangkan kasus suap auditor BPK Jabar untuk Laporan Keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021.
Pada persidangan kali ini, agendanya adalah putusan hakim, setelah pada persidangan sebelumnya Jaksa KPK membacakan tuntutan dan kuasa hukum membacakan pembelaannya.
Artikel Terkait
Vonis Bebas Murni Dianulir, MA Putuskan Irianto Bersalah Dan Vonis 2 Tahun Penjara
Hijaukan Kawasan Buffer Zone, TPAS Galuga Akan Tanam 2000 Bibit Tanaman
Jarak Bogor Ontrog Kejati Jabar, Tuntut Tidak Ada Intervensi Kasus Dugaan Tipikor RSUD Bogor Utara
Satu Mobil Terbakar Terbakar Di Pom Bensin Leuwiliang, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Mantan Pengusaha Ikan Koi Ini Fokus Pembenahan Sistem dan Manajemen PSB Kota Bogor
Pasca Kejurnas Wushu Piala Presiden 2022, Atlet Wushu Kabupaten Bogor Langsung Masuk Training Centre