PORTAL SIBER - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak eksepsi atau keberatan dari terdakwa suap auditor BPK Jawa Barat Ade Yasin dan kuasa hukumnya, pada persidangan Senin (1/8/2022) kemarin.
Majelis Hakim pun kemudian meminta agar persidangan kasus tersebut terus dilanjutkan dengan memeriksa terdakwa dan para saksi.
Jaksa KPK Roni Yusuf mengatakan, pada persidangan selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa KPK.
Baca Juga: Eksepsi Ade Yasin Ditolak, Majelis Hakim Putuskan Sidang Dilanjutkan
"Sesuai dengan putusan Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih bahwa eksepsi dari kuasa hukum Ade Yasin ditolak dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak kami," kata Roni Yusuf.
Lebih lanjut Roni Yusuf mengatakan, dalam persidangan lanjutan nanti, pihaknya akan menghadirkan 5 saksi yang berasal dari BPKAD Kabupaten Bogor.
"Kami akan menghadirkan 5 saksi dari BPKAD Kabupaten Bogor, dengan terdakwa Ikhsan dan Ade Yasin," ucap Roni Yusuf.
Baca Juga: Sidang Ade Yasin Digelar Hari Ini, Ini Pantauan Kondisi Terkini
Sementara itu, kuasa hukum Ade Yasin Dinalara Butar Butar mengatakan, pihaknya menghargai keputusan majelis hakim pada sidang putusan sela tersebut.
” Kami sangat menghargai keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi kami hari ini,” ujar Dinalara Butar Butar.
Artikel Terkait
Usai Terima SK Partai Demokrat Kabupaten Bogor, Kang Dechan Nyatakan Komitmen Bermanfaat untuk Masyarakat
Garap Legislatif Di Kasus Ade Yasin, KPK Periksa Ketua DPRD Kabupaten Bogor
Tiga Kali Gagal Mediasi, 23 Eks Karyawan Jungle Land Adventure Sentul Ancam Gugat PHI Ke Bandung
Heboh! Jelang Detik Terakhir, Panitia Musda KNPI Nyatakan Mundur
Rayuan Plt Bupati Bogor, Bikin Aji Codet Urungkan Niat Mundur dari SC Musda KNPI
Rena Zaqiah Kembangkan PSHT di Bogor Barat, Ada Manfaat Jaga Fisik dan Stamina dengan Pencak Silat