PORTAL SIBER - Siap-siap masyarakat pemilik kendaraan mulai tanggal 1 Juli 2022 (Hari ini Jumat-red) mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memakai aplikasi My Pertamina.
Pengisian di SPBU Pertamina ini, menggunakan aplikasi My Pertamina akan diuji coba di 11 wilayah di Indonesia. Dikhususkan BBM bersubsi yakni Pertalite dan solar.
Hal ini dipastikan, oleh
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution menjelaskan peraturan ini dikhususkan untuk bensin bersubsidi, yakni Pertalite dan Solar.
Dikutip Satu Berita.Com, disebutkan 10 wilayah pertama yang akan menjadi uji coba adalah Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Kabupaten Ciamis. Adapula Kota Padang Panjang, dan Kabupaten Tanah Datar dan dan Kota Sukabumi.
Selain itu juga Kota Banjarmasin, Bandung, Tasikmalaya, Manado, dan Yogyakarta
Alfian menjelaskan penggunaan aplikasi My Pertamina bertujuan agar penyaluran bensin bersubsidi jatuh di konsumen yang tepat dan mudah diketahui. Selama ini BBM bersubsidi telah dibatasi kuota. Sayangnya saat ini penyalurannya jatuh ke konsumen yang tak tepat.
“Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website mypertamina.id” ujar Alfian seperti ditulis Satu Viral.Kemudian masyarakat mengunduh aplikasi My pertamina. Lalu masukkan informasi diri ke menu pendaftaran. Dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya.
“Tinggal menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar. Kalau berhasil, akan dikirim notifikasi ke email,” katanya.
Pengguna yang sudah berhasil terdaftar akan mendapatkan QR code khusus. Kode ini yang menunjukkan bahwa data telah cocok dan warga bisa membeli Solar atau Pertalite.
“Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina. jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital,” ujar Alfian.
Pendaftaran ini akan dimulai per 1 Juli 2022. Melalui mekanisme ini Pertamina berharap dapat mengetahui siapa saja konsumen yang membeli pertalite dan Solar.
Banjir Protes dari Masyarakat
Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar, Banten dan DKI Jakarta, Firman Turmantara menentang kebijakan ini. Menurutnya ketentuan ini merupakan bentuk pemaksaan pada konsumen. Seharusnya, ia melanjutkan, setiap kebijakan dalam pemilihan satu metode atau cara harus ada pilihan.
“Hak memilih itu termasuk dalam hak asasi manusia. Seharusnya tetap harus ada pilihan. jadi memberikan kemudahan bagi masyarakat,”tegas Firman.
Sementara itu warga Bandung, Fikry juga menolak kebijakan itu. Fikry berujar tidak semua masyarakat Indonesia mahir penggunaan teknologi.
“Pemerintah harus memahami gak semua orang paham teknologi. Ribet buat orang tua. Masak mau beli bensin harus beli Hape dulu,” kata Fikri.
Aturan ini justru menurutnya akan mempersulit masyarakat kecil untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Pasalnya masyarakat bawah yang paling tidak paham teknologi.***
Artikel Terkait
PAC TIDAR Kecamatan Ciomas Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam Leuwiliang
Sengkarut Sertifikat, Kembalikan Alas Haknya
BPN Gulirkan Aplikasi Gercep, Alat Ukur Percepatan Pemetaan Tanah di Desa-Desa
Untuk Wisata, Optimalisasi Curug Cibeet dan Penangkaran Rusa
Bocah Polos Viral, Ibunya Sudah Meninggal Dikirim Pesan Wats Up
Ke Kyiv, Ukraina, Presiden Joko Widodo Ingin Juru Damai Perang
Segera Akhiri, Presiden Jokowi: Jangan Ada Lagi Kota di Ukraina yang Rusak Akibat Perang
Pernah Jadi Korban Bencana Alam, Warga Desa Urug Kirim Bantuan Sembako
Tolong, Ini Yang Dibutuhkan Pengungsi Bencana Alam Pamijahan Dan Leuwiliang
Pemkab Bogor dan Desa se Kabupaten Deklarasi Bersinar