PORTAL SIBER - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menangkap Walikota Ambon Richard Louhenapessy karena diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta.
Uang suap sebesar Rp 500 juta tersebut terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.
Tidak sendirian, bersama Walikota Ambon Richard Louhenapessy juga diamankan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon, Andre Erwin Hehanusa.
Baca Juga: Kasus Ade Yasin, Pejabat Disdik Kabupaten Bogor Ini Dipanggil KPK
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK telah membawa keduanya dari Ambon ke Jakarta untuk dilakukan penahanan.
Selanjutnya, ujar Firli Bahuri, Tim penyidik KPK akan meminta keterangan kepada para tersangka untuk mengusut kasus dugaan suap ini.
"KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy, Staf Tata Usaha Pemkot Ambon Andre Erwin Hehanusa, dan karyawan Alfamidi Kota Ambon Amri," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2022).
Baca Juga: Proyek RSUD Bogor Utara Diprotes Aktivis Mahasiswa dan Pemuda
Lebih lanjut Firli Bahuri mengatakan, kronologis dugaan suap yang terjadi pada Walikota Ambon terkait dengan pengurusan perizinan sejumlah retail yang ada di Kota Ambon.
Richard Louhenapessy dan Andre Erwin Hehanusa menerima suap dari Amri yang merupakan pihak swasta untuk pengurusan izin prinsip usaha retail.
Artikel Terkait
Kopi Sukamakmur Jenis Robusta dan Arabika Miliki Cita Rasa Khas Kopi Tersendiri
Ibunda Bocah SD Khawatir Anaknya Sudah Menghilang Sepekan
Dua Kecamatan yang Kena Banjir Bandang dan Longsor di Kabupaten Bogor Segera Dapat Kucuran Huntap Lagi
Anggaran Olahraga Minim, Kades Sekecamatan Cigudeg Iuran Untuk Seleksi Piala Bupati Cup 2022
Pesona Wisata Bogor Barat, Curug Cikawah Manjakan Wisatawan Dengan Keindahan Alam Nan Asri
Ajang Bupati Cup 2022, Tim KOK Cigudeg Bentuk Tim Inti