PORTAL SIBER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan.
Pemanggilan terhadap Wakil Bupati Iwan Setiawan ini terkait dengan OTT KPK dalam kasus dugaan suap auditor BPK Jawa Barat yang sedang memeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021.
"Pasti (memanggil Iwan Setiawan). Saya kira siapa pun kalau kemudian dari konstruksi perkara ini, ya. Setelah kami kembangkan dari saksi-saksi, kemudian penyidik membutuhkan keterangan dari pejabat, baik itu di Pemkab Bogor atau pun BPK Jabar, pasti kami panggil sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).
Baca Juga: Curug Suakan Rumpin Minta Korban, Wisatawan Ini Tewas Tenggelam
Ali Fikri menegaskan, KPK tidak membatasi terkait seseorang untuk dijadikan sebagai saksi sebuah perkara.
Menurut Ali Fikri, pada prinsipnya saksi adalah seseorang yang mengetahui soal suatu perkara.
Karena itulah, keterangannya ini sangat diperlukan untuk membuat jelas dan terang perbuatan para tersangka dalam sebuah kasus.
Baca Juga: Curug Cigamea Banyak Dikunjungi Wisatawan Jabodetabek
"Tentu kami fokuskan pada perbuatan tersangka dulu, baru nanti pengembangannya," jelas Ali Fikri.
Dalam kasus OTT suap auditor BPK Jawa Barat ini, KPK menetapkan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin sebagai salah satu tersangka.
Artikel Terkait
Libur Lebaran 2022, Pengunjung Wisata Alam Gunung Salak Endah Naik 30 Persen
Manfaatkan Libur Lebaran 2022,Pedagang Dadakan Ini Kebanjiran Pembeli Di Tempat Wisata
Ini Tradisi Unik Warga Sukagalih Usai Idul Fitri, Adu Meriam Karbit
Curug Country, Wisata Murah di Ujung Timur Kabupaten Bogor
Bikin Kesal, Kemacetan Mengular di Jalan Ciampea Rancabungur yang Rusak
Protes Jalan Rusak, Warga Ciampea Sebar Ikan Lele Dan Tanam Pohon Pisang Di Jalan Letnan Sukarna