BOGOR-PORTAL SIBER, Polisi akhirnya menetapkan satu pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap lima ABG di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Anak pelaku, yakni berinisial RR yang masih berusia 17 tahun.
“(Anak pelaku) sudah ada, masih 17 tahun. Di bawah umur,” kata Kabag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena lewat keterangan persnya, Sabtu (8/1/2022).
Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, kata Ita, anak pelaku RR tidak dilakukan penahanan sebagaimana tertuang dalam Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014. Hanya saja, anak pelaku tetap kenakan wajib lapor.
Baca Juga: Tanaman Hias Aglonema Sehat dan Indah, Racik Media Tanam yang Cocok
“Mengingat usia pelakunya juga masih anak di bawah umur, jadi upaya ke depannya harus diversi sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” terangnya.
AKP Ita Puspita Lena menambahkan, penyidik masih menunggu hasil penelitian dari Bapas sebagai dasar untuk pelaksanaan diversi. “(Anak Pelaku) dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” jelas Ita.
Penganiayaan yang dilakukan oleh RR terhadap lima ABG karena saling ejek di media sosial. Dari situ, pelaku kesal dan menghampiri para korban dan melakukan penganiayaan seperti video yang beredar.
“Saling ejek saja ketika korban lagi live di media sosial. Jadi pelaku kesal, terus nyamperin. Mereka tidak saling kenal, hanya masih sama-sama di wilayah Bogor. Korban hanya luka ringan,” tutupnya.(*)
Artikel Terkait
WhatsApp Luncurkan Fitur Terbaru Versi Handphone dan Web
Liburan ke Turki, Keluarga Anang-Ashanty Terinfeksi Covid-19
Sakit Mental Bisa Diobati Jamur Ajaib atau Magic Mushroom
Tanaman Hias Aglonema Sehat dan Indah, Racik Media Tanam yang Cocok
Hidup Bahagia dengan Cara Hidup Biasa Saja Ala Alain de Botton
Link Twibbon Hari Gerakan Sejuta Pohon 2022, dengan Desain Keren untuk WhatsApp, Instagram, Twitter, Facebook