PORTALSIBER.COM, Dramaga - Polsek Dramaga Polres Bogor berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika jenis ganja dan sabu, dalam gelaran operasi anti Lodaya yang digelar pada Jumat (24/11/2022)
Seorang pelaku berinisial A (25) diamankan personil kepolisian dari Polsek Dramaga di Jalan lingkar Dramaga.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu plastik sabu seberat 0,46 gram yang dibungkus dengan lakban, dan satu bungkus ganja seberat 0,64 gram.
Baca Juga: Warga Apresiasi Polres Bogor Terus Berikan Bantuan
Kapolsek Dramaga Iptu Budi Sehabudin mengatakan, bahwa pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satnarkoba Polres Bogor.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 111 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU Narkotika RI No 35 tahun 2009.
"Ancaman hukumannya minimal 10 tahun penjara," kata Iptu Budi Sehabudin
Artikel Terkait
Musibah Gempa Bumi di Cianjur, Belasan Rumah Ambruk di Cisarua Puncak
Pelajar Tenggelam di Danau Bonardo, Ditemukan Kondisi Telah Meninggal Dunia
Upaya Polres Bogor Konsen Bantu Terdampak Gempa Bumi di Cianjur
ICMI Orsat Kecamatan Nanggung Resmi Dilantik
Pemkab Bogor, Bantu Enam KK Korban Gempa Cianjur "Ngungsi" di Leuwisadeng