P ORTAL SIBER - Praktek pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga terjadi di Desa Cinangneng Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor.
Program PTSL yang seharusnya warga dipungut hanya Rp 150 ribu untuk setiap sertifikat tanah yang dibuatkan, di desa Cinangneng ini warga dipungut lebih dari itu.
Salah satu warga yang dipungut lebih dari Rp 150 ribu untuk pengurusan sertifikat tanah dalam program PTSL tersebut adalah Juju, warga RT 08 RW 01 Desa Cinangneng Kecamatan Tenjolaya tersebut.
Untuk mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL tersebut, Juju diminta uang sebesar Rp 450 ribu oleh staf Desa Cinangneng.
"Saudara saya diminta Rp 450 ribu untuk sertifikat tanah melalui program PTSL tersebut. Padahal sesuai aturan kan hanya Rp 150 ribu, itu sisanya buat apa? Bahkan sertifikat tanah belum jadi, kita diminta lagi Rp 150 ribu, sehingga totalnya menjadi Rp 600 ribu," ujar Fredi Firdaus, mewakili keluarga Juju, kepada wartawan, Senin (19/7/2022) lalu.
Sementara itu, Kepala Desa Cinangneng Haji Andi ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa atas nama Juju memang benar sudah mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL sejak tahun 2021 lalu.
Baca Juga: Sidang Suap Laporan Keuangan Pemkab Bogor Rp 1,93 Miliar, Jaksa KPK Beri Rinciannya
Jika memang diminta uang lebih, ujar Haji Andi, hal itu terjadi kemungkinan karena warganya belum membuat alas hak di desa, sehingga kena biaya pengurusan alas hak atas tanahnya tersebut.
"Mungkin karena warganya belum punya alas hak atas tanah atau bangunannya, makanya diminta segitu untuk tambahan biaya pembuatan alas hak," ujar Haji Andi, ketika dihubungi awak media melalui sambungan telepon selulernya. (ILHAM ARY)
Artikel Terkait
Pembangunan Tanpa Papan Proyek, Kades Ngaku Nyolong Start
Deklarasikan Bacaleg 2024, Ruhiyat Sujana masih Tunggu Restu Guru
Waduh, Banyak Mobil Siaga Desa Nunggak Pajak
Bahaya, Kabel Listrik PLN Semrawut Di Jalan Desa Sadeng
Ontrog Kantor Kecamatan Parung Panjang, Ini Tuntutan Forum Ormas Parung Panjang
Bukan Apel Malang, Ini Kode Rahasia Anak Buah Ade Yasin Suap Oknum Auditor BPK Jawa Barat