PORTAL SIBER - Tim Direktorat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda Jabar, Polres Bogor dan Polsek Cibinong, ungkap usaha industri obat keras ilegal
Dalam keterangan pers, menyebutkan sindikat home industri obat keras ilegal jaringan Jabodetabek bertempat Ruko LMC Cibinong, Rabu 26 Januari 2022.
Bahwa, Wadir Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyampaikan hasil pengungkapan yang dilakukan bersama jajaran Polda Jabar, Polres Bogor dan Polsek Cibinong.
“Berawal dari laporan masyarakat dengan adanya peredaran obat-obatan ilegal diwilayah Jabodetabek, jajaran kami para penyelidik dan penyidik melakukan penyelidikan. Dari salah satu warung diwilayah Sawangan Depok pada hari Selasa, tanggal 26 Januari 2022 sekira pukul 19.00 WIB terus kita kembangkan sehingga bermuara disini disalahsatu Ruko LMC Cibinong sekira pukul 21.00 yang mereka jadikan tempat produksi obat-obatan ilegal dan kami menemukan barang bukti,” paparnya.
“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan berupa; mesin peralatan produksi, bahan baku yang akan digunakan produksi obat ilegal, obat-obatan hasil produksi yang sudah siap kemas, obat-obatan yang sudah jadi (sudah dikemas-red.) yang siap untuk diedarkan,” lanjutnya.
“Kemudian barang bukti yang diamankan lebih rincinya adalah; satu kardus obat-obatan berwarna putih sejumlah 40 ribu tablet dengan logo AN, 2 buah box container yang berisikan serbuk berwarna kuning, 1 box container yang berisikan serbuk berwarna putih, 1 juta tablet berwarna putih hasil produksi yang disimpan dalam lemari, 30 ribu tablet berwarna putih dengan logo AN dan 5 ribu tablet berwarna putih dengan logo AN,” sambungnya.
“Kemudian dari 8 orang yang sudah diamankan 3 diantaranya berdasarkan saksi-saksi dan alat bukti, sementara sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial IW, WD dan YN. Mereka disangkakan dengan Pasal 196, Pasal 197 UU No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, yaitu memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar,” tegasnya.
Menurut keterangan bahwa jaringan ini sudah beroprasi sekitar satu tahun, namun untuk produksinya baru sekitar satu, dua bulan terakhir dengan kapasitas produksi yang dihasilkan antara 20 ribu sampai 30 ribu butir perhari yang diedarkan melalui jaringannya diwilayah Jabodetabek.
“Adapun bahan baku utama yang mereka gunakan adalah jenis Allopurinol yang biasa digunakan masyarakat sebagai obat asam urat. Adapun modusnya yaitu Ruko yang mereka tempati dengan menyewa ini digunakan untuk reparasi mesin-mesin, akan tetapi ternyata mereka gunakan untuk produksi obat-obatan ilegal,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Gelar Musdesus, Pemdes Kalong Liud Kabupaten Bogor Validasi Penerima BLT Dana Desa
Pria Ini Gugat Enam Media Online Rp1 Triliun
RAMALAN ZODIAK Aries Kamis, 27 Januari 2022: Cobalah berteman terlebih dahulu
RAMALAN ZODIAK Taurus Kamis, 27 Januari 2022: Wow,,,yang mengungkapkan cinta teman dekat Anda
RAMALAN ZODIAK Gemini Kamis, 27 Januari 2022: Berada pada suasana hati yang menghakimi
RAMALAN ZODIAK Sagitarius Kamis, 27 Januari 2022: Lupakan Dia yang menyakiti Anda
Kebun Sawit Cicopong Cigudeg Jadi Tempat Melepas Lelah Para Pengendara
Presiden Jokowi Bantu Pedagang di Pasar Bintan Center
Presiden Jokowi Sambut Baik Kesepakatan FIR, Ekstradisi, dan Pertahanan Indonesia-Singapura
Polisi Kejar Gerombolan Begundal Sadis